Pengertian jasa menurut pendapat para ahli antara lain :
1. Menurut Kotler (2000:428) “Jasa ialah setiap tindakan atau unjuk
kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara
prinsip tidak berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.
Produksinya bisa dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk.”
2. Menurut Zeithaml dan Bitner dalam Hurriyati (2005:28) ”Jasa pada
dasarnya adalah seluruh aktivitas ekonomi dengan output selain produk
dalam pengertian fisik, dikonsumsi dan diproduksi pada saat bersamaan,
memberikan nilai tambah dan secara prinsip tidak berwujud (intangible)
bagi pembeli pertamanya.